
APARAT Hong Kong menjatuhkan sanksi denda kepada 15 orang karena melanggar larangan berkumpul lebih dari empat orang, saat menikmati libur Hari Buruh.
Petugas Departemen Layanan Budaya dan Hiburan (Leisure and Cultural Services Department – LCSD) meningkatkan patroli dan razia selama libur Hari Buruh, untuk memastikan warga mematuhi aturan wajib masker dan larangan berkumpul lebih dari empat, sejak Minggu sampai Senin (1-2/5/2022).
Patroli dilakukan di tempat-tempat publik yang dikelola oleh LCSD, seperti taman kota yang biasanya menjadi tempat berlibur pekerja migran.
Selama dua hari itu, sampai Senin (2/5/2022) pukul 16.00, aparat menyampaikan 1.450 kali peringatan lisan dalam 6.160 kegiatan patroli. Dalam razia dua hari itu, petugas mendenda 15 orang, lantaran melanggar larangan berkumpul lebih dari empat orang atau karena tidak memakai masker di tempat publik.
Masing-masing dari 15 pelanggar itu dikenai denda HK$ 5.000.
Selain peringatan lisan, petugas juga menyebarkan leaflet yang mengimbau warga untuk mematuhi aturan pengendalian Covid-19, termasuk juga ketentuan social distancing.(sta/b)