5000 PMI dipenjara di Malaysia karena masuk secara ilegal,

0
703
Contact US +852859865
Contact US +852859865

Saat ini ada sekitar 5000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipenjara di Malaysia karena masuk ke negara itu dengan cara ilegal. Menurut Duta Besar RI, Hernomo, para PMI ini masuk ke Malaysia tanpa dokumen, kemudian bekerja tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, Kamis (14/4/2022).

“Persoalan ilegal ini banyak sekali. Yang ilegal-ilegal itu akhirnya masuk penjara. Ada yang sudah setahun lebih tidak pulang-pulang,” keluh Hermono dalam kegiatan diskusi yang digelar secara virtual dari Jakarta.
Dia menyebutkan, pada 2022 ini, pemerintah Malaysia bakal memulangkan sekitar 1.200 pekerja imigran ilegal ke Indonesia. Pemulangan dilakukan secara bertahap.
Untuk menangani persoalan ini, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati untuk memperketat penjagaan pada wilayah perbatasan. Dia juga mengimbau agar para calon pekerja migran asal Indonesia taat prosedur agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
“Saya imbau, kalau ingin bekerja ke Malaysia, ikuti prosedur yang benar. Jangan ikuti yang dulu-dulu” ujarnya.

Menurutnya, setelah momentum lebaran banyak orang Indonesia yang ke Malaysia dengan alasan melancong, tetapi ternyata kemudian bekerja di sana. Akibatnya saat ini ada sekitar 5000 PMI yang dipenjara karena dianggap bekerja secara ilegal. “Jadi yang penting jangan nyelonong kerja. Ikuti prosedur,” katanya.(Ant/e)

Facebook Comments