Angelina Sondakh bebas dari penjara

0
484
Contact US +852859865
Contact US +852859865

 

SETELAH 10 tahun menjalani masa hukuman, akibat kasus korupsi yang menjeratnya pada 2012, Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, didampingi para petugas, Kamis (3/3/2022). Angelina dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substatif, untuk melaksanakan program cuti menjelang bebas.

Dikutip dari CNN Indonesia, Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu. Istri mendiang aktor Adjie Massaid itu keluar dari lapas dengan pengawalan petugas. Saat hendak meninggalkan Lapas, Angelina terlihat juga membawa seekor ayam putih. Dia mengatakan bahwa itu adalah ayam kesayangan yang dia pelihara selama dalam penjara.

Angelina keluar pukul 6.22 WIB dengan mengenakan blazer berwarna pink dan membawa tas berwarna coklat. Begitu keluar, perempuan yang juga akrab disapa Angie ini mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya. “Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh sambil menangis di hadapan awak media yang menunggu, seperti dikutip detikcom.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal,” sambungnya.

Seperti diketahui, Angelina mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.

Angelina Sondakh disebut telah membayar denda Rp 8.815.972.722. Namun, dia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Kementrian Hukum dan HAM mengatakan bahwa proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh juga disebut aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulai dari kegiatan kemandirian, desain, hingga menjahit.(*)

Facebook Comments