Apakah cuti sakit yang dibayar diatur di kontrak kerja?

1
947
Pasien sedang dirawat di rumah sakit.(Foto: HaOrgHK)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

“MENGENAI cuti sakit yang dibayar, apakah ini diatur di Kontrak Kerja?”

Demikian salah satu pertanyaan yang muncul dari seorang buruh migran yang mengikuti pelatihan paralegal secara online, Minggu (10/4/2022), dengan tema “Pembayaran gaji pekerja migran ketika pekerja mengambil cuti sakit yang dibayar”. Pelatihan paralegal yang diikuti sekitar 40 buruh migran itu diadakan oleh Centre for Migrant Domestic Workers (CMDW) Christian Action dan didukung International Organization for Migration (IOM) Hong Kong.

Centre-in-charge CMDW Tania Sim menjelaskan, “Cuti sakit yang dibayar tidak diatur di Kontrak Kerja tetapi di Employment Ordinance (Peraturan Ketenagakerjaan Hong Kong).” Artinya, dalam hal cuti sakit yang dibayar, pekerja migran memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya di Hong Kong.

Menurut peraturan ketenagakerjaan HK, seorang pekerja yang dipekerjakan di bawah kontrak kerja yang berkelanjutan atau dipekerjakan terus-menerus selama 4 minggu atau lebih pada seorang majikan yang sama, dan dengan jam kerja tidak kurang dari 18 jam per minggu, berhak mendapatkan uang cuti sakit, dengan persyaratan sebagai berikut.

Pertama, masa cuti sakitnya tidak boleh kurang dari empat hari berturut-turut. Kecuali, hari cuti yang diambil pekerja untuk memeriksa kehamilan, setelah melahirkan atau keguguran, setiap hari yang diambil untuk keperluan tersebut akan dihitung sebagai hari cuti sakit.

Kedua, cuti sakit itu harus didukung oleh sertifikat medis (surat keterangan medis) dari dokter atau petugas medis yang terdaftar di Hong Kong. Untuk keterangan medis kehamilan bisa juga didukung dengan sertifikat kehadiran.

Ketiga, pekerja telah memiliki akumulasi jatah hari cuti sakit dibayar yang mencukupi.

Apa yang dimaksud jatah cuti sakit yang dibayar? Seorang pekerja bisa memiliki akumulasi jatah hari cuti sakit yang dibayar setelah dipekerjakan melalui kontrak yang berkelanjutan.

Untuk tahun pertama atau 12 bulan pertama, pekerja memiliki jatah 2 hari cuti sakit setiap satu bulan. Namun, setelah 13 bulan kerja, pekerja memiliki jatah 4 hari cuti sakit setiap satu bulan. Total jumlah hari cuti sakit dibayar yang dapat diakumulasikan (dikumpulkan) itu tidak boleh lebih dari 120 hari.

Selama mengambil cuti sakit dibayar, pekerja memperoleh gaji hanya 4/5 dari perhitungan gaji hariannya.

Contoh kasus, seorang pekerja migran telah bekerja tiga bulan. Kemudian, dia sakit lima hari, sehingga tidak mampu bekerja. Berapa gaji yang akan dia terima?

Misalkan gaji migran pekerja rumah tangga itu adalah HK$ 4.630 per bulan. Maka, HK$ 4.630 dibagi 30 hari = HK$ 154.33 gaji per hari.

Karena sakit lima hari, berarti dia bekerja normal selama 25 hari. Maka, HK$ 154.33 gaji per hari dikali 25 hari = HK$ 3.858,25.

Kemudian, selama sakit lima hari, perhitungan upahnya untuk lima hari cuti sakit dibayar itu adalah HK$ 154,33 gaji per hari dikali 4/5 dikali 5 hari = HK$ 617,30.

Maka, dia akan menerima gaji sebesar HK$ HK$ 3.858,25 (25 hari sehat) ditambah HK$ 617,30 (5 hari cuti sakit) = HK$ 4.475,55.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cuti sakit atau peraturan ketenagakerjaan lainnya bisa menghubungi Labour Department Hong Kong +852 2157 9537 atau meminta bantuan CMDW Christian Action +852 5296 7332.(b)

Facebook Comments

1 COMMENT

Comments are closed.