Asosiasi PMI Malaysia sayangkan MoU tak mengikat secara hukum

0
385
Antrean pekerja migran di bandara KLIA 2, Kuala Lumpur, Malaysia.(Foto: Antara)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

PENASIHAT untuk Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) di Malaysia, Nasrikah Paidin menyayangkan nota kesepahaman yang telah diteken oleh Indonesia dan Malaysia tidak mengikat secara hukum.

“Tidak ada jerat hukumnya kepada pihak yang melanggar. Misalkan majikan yang tidak membayar gaji, kalau ada MoU ini tidak bisa dituntut gitu, karena dia bukan undang-undang. Itu hanya persepahaman kedua pihak,” kata Nasrikah.

Dilansir dari Detik, Sabtu (2/4/2022), menurut Nasrikah, salah satu perlindungan kuat bagi pekerja domestik migran Indonesia di luar negeri adalah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang sudah 18 tahun pembahasannya mandek di DPR. RUU tersebut akan memberi PRT hak-hak yang sama seperti pekerja formal, seperti UMR, jaminan sosial, dan batasan jam kerja. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi salah satu daya ungkit untuk memperjuangkan hak-hak pekerja domestik di negara lain.

Ia mencontohkan Filipina, yang pada 2015 menetapkan standar bahwa gaji PRT dari negaranya minimal $400 di manapun mereka bekerja.

“Kalau negara sendiri sudah melindungi, kita senang ngomongnya ke Malaysia. Karena kami selama ini di Malaysia itu menggembar-gemborkan [supaya] kami dilindungi sebagai pekerja. Terus dia kan membalikkan ke kami ‘Apakah negara kamu sudah melindungi kamu sebagai pekerja?’,” kata Nasrikah.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rendra Setiawan, mengatakan meskipun perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Malaysia kemarin (1/4/2022) tidak mengikat secara hukum, ada risiko besar bila dilanggar, salah satunya Indonesia bisa berhenti mengirim tenaga kerja ke Malaysia.

Ia menjelaskan bahwa setelah MoU ditandatangani, pemerintah Indonesia mengatakan akan melakukan pengawasan dan pemantauan; juga secara rutin melakukan pertemuan dengan perwakilan Malaysia untuk mengevaluasi implementasinya.

Pemerintah Malaysia akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap para majikan yang melanggar komitmen dalam MoU tersebut, kata Rendra.

“Dan kita serius. Maksudnya, kalau ada pelanggaran kita akan melakukan penyetopan dulu sementara untuk pengiriman sampai kita dapat kepastian lagi bahwa implementasi ini dapat berjalan dengan baik,” ia menegaskan.

Pemerintah, kata Rendra, juga berencana melakukan pembaruan pada MoU untuk sektor formal yang ditandatangani pada 2004 dan masih berlaku sampai sekarang.(e)

Facebook Comments