Awas! Polisi tak berseragam bisa mendenda pelanggar aturan prokes

0
742
Petugas tak berseragam sedang membagikan brosur tentang aturan Covid di Tsim Sha Tsui, Hong Kong.(Foto: GovHK)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

PETUGAS Polisi Divisi Tsim Sha Tsui mendenda 21 orang karena melanggar peraturan anti-epidemi dalam operasi yang dilancarkan Sabtu dan Minggu (23-24/4/2022) di distrik itu.

Operasi itu bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan berkumpul, kewajiban memakai masker dan peraturan pencegahan pandemi lainnya. Dalam aksi itu, petugas menemukan 5 wanita non-China (berusia 27 hingga 37 tahun) berkumpul di Kowloon Park. Mereka diduga melanggar larangan berkumpul. Kepada kelimanya, petugas kemudian mengeluarkan surat bukti pelanggaran.

Selain itu, polisi juga mendenda 14 pria dan 2 wanita tidak mengenakan masker di Kowloon Park, Centennial Park, Kowloon Park Drive Rest Garden, Hau Fook Street, Cameron Road, dan Tsim Sha Tsui Promenade.

Polisi Divisi Tsim Sha Tsui akan terus mengirim petugas baik yang berseragam militer maupun yang mengenakan pakaian sipil biasa untuk melakukan operasi yang relevan, dan akan langsung mendenda pelanggar tanpa peringatan terlebih dahulu.(dsd/e)

Facebook Comments