HATI-HATI membantu teman. PMI asal Magetan yang berinisial IN kini harus jadi pesakitan terdakwa Pengadilan Eastern gara-gara membantu menggadaikan gelang berlian milik temannya. Tak disangka, gelang berlian tersebut ternyata barang curian sehingga IN pun kini digaruk polisi jadi terdakwa sementara sang teman yang dibantu kabur balik ke Indonesia.
“Dia itu anak angkatnya tetanggaku di kampung. Dia yang inget sama aku pas ketemu (di Causeway Bay) terus ya ngobrol-ngobrol, eh pas libur dia minta tolong gadain gelangnya di pegadaian. Dia bilang lagi sibuk jadi minta tolong aku yang gadain,” kata IN kepada SUARA, saat menunggu sidangnya digelar di Pengadilan Eastern, Chai Wan, Jumat, 30/11/2018.
Pada 24 Juni 2018, IN bertemu dengan Mutmainah, seorang PMI di Hong Kong yang ternyata adalah anak angkat tetangga IN di Magetan. Merasa bertemu teman sekampung, keduanya bertukar nomor telepon dan sejak itu sering ngobrol di saat-saat senggang lewat whatsapp.
Obrolan keduanya kerap berisi curahan hati bagaikan antar dua sahabat, mengingat keduanya sama-sama bekerja merantau di negeri orang demi menghidupi keluarga di Tanah Air. Sampai akhirnya, Mutmainah meminta IN untuk membantunya menggadaikan sebuah gelang berlian di sebuah pegadaian di Causeway Bay.
“Aku nggak ada pikiran apa-apa, dia minta tolong aku gadain, ya aku bantu, lah katanya itu gelangnya sendiri, dia lagi butuh duit, terus duitnya juga aku tak’ kasih ke dia semua,” kata IN berkisah.
IN mengaku tidak curiga mengapa Mutmainah memilih tidak pergi menggadaikan sendiri gelang itu. Pada Minggu, 29/10/2018, kedua PMI ini bertemu di sebuah café kopi di Causeway Bay dan Mutmainah pun menyerahkan sebuah gelang berlian untuk dibawa IN ke pegadaian.
PMI ini dengan polos mendatangi salah satu pegadaian di Causeway Bay dan menggadaikan gelang itu dengan menggunakan nama serta fotokopi HKID-nya. “Duitnya (dari menggadaikan gelang) juga cuma HKD 5000, aku juga ndak mikir macem-macem. Mungkin dia sibuk jadi nyuruh aku yang gadain,” kata IN yang telah bekerja 8 tahun di Hong Kong ini.
IN pun kaget alang kepalang saat tiba-tiba beberapa petugas polisi kemudian mendatangi PMI ini di rumah majikannya. Para petugas menahan IN dan memberitahukan bahwa gelang berlian tersebut ternyata hasil curian Mutmainah dari mantan majikannya yang bermarga Yung.
Meski IN terus menyatakan tidak tahu-menahu bahwa gelang itu adalah barang curian, polisi tetap menahannya. IN baru dapat keluar dari penjara setelah majikannya meminjami HKD 2000 untuk dijadikan uang jaminan ke polisi.
“Aku sudah hubungi dianya lewat whatsapp, katanya sudah balik ke Indo, aku minta dia pulang ke Hong Kong jadi saksi, buat buktiin kalau aku ndak salah, aku kan bener-bener ndak tahu kalau itu barang curian,” kata IN kepada SUARA.
Kepada pengacara dari Duty Lawyer, IN juga telah menyerahkan bukti percakapan whatsapp dengan Mutmainah untuk membuktikan PMI ini benar-benar tidak tahu bahwa gelang itu barang curian.
Meski demikian, kasus IN tetap naik ke pengadilan dan PMI inipun jadi terdakwa sebagai penadah barang curian.
“Kami tahu kamu diadili hari ini karena kamu telah dengan tidak jujur membantu menggadaikan barang curian berupa gelang berlian,” kata Hakim Peter Law kepada IN di ruang sidang Pengadilan Eastern
IN didakwa melanggar Undang-Undang Pegadaian Pasal 166, dengan memberikan informasi yang salah kepada staf tempat pegadaian karena ternyata gelang berlian tersebut ternyata barang curian.
Setelah IN tetap berkukuh tidak mengaku bersalah, Hakim Law pun menetapkan 2 hari tanggal sidang pada Februari 2019 untuk menentukan nasib IN. *
Berita dimuat di SUARA December Main terbit 7 Desember 2018