AKIBAT manut berbohong ke Imigrasi sesuai suruhan agen, Dwi kena ciduk polisi dari rumah majikan sampai akhirnya menjalani pengadilan di Shatin Magistrate. Hakim Li Chi-ho menjatuhkan hukuman percobaan 12 bulan dan denda HK$ 1000 serta biaya pengadilan HK$ 300, setelah PMI ini bersedia menjadi saksi atas kasus melawan agennya itu.
“Anda sungguh bodoh, melakukan perbuatan yang sangat bodoh dengan berbohong kepada petugas Imigrasi. Saya harap Anda tidak pernah mengulang hal yang sama lagi,” kata Hakim Li kepada Dwi di Pengadilan Shatin, Kamis, 18/7/2019.
Dwi sebenarnya korban dari agennya yang berinisial JS di Yuen Long. PMI asal Ponorogo yang telah 8 tahun bekerja di Hong Kong ini, manut saja saat disuruh agen untuk berbohong ke Petugas Imigrasi. “Saya sebenarnya mau renew visa ke agen, tapi dikasih tahu semua paspor (yang dipegang agen) disita sama Imigrasi, jadi saya mau ditemani ke Imigrasi untuk ambil paspor dan disuruh bilangnya nanti begini…, begini… Saya mau saja, pikiran kan, biar cepat dapat paspor, cepat renew visa,” kata Dwi kepada SUARA usai sidang.
Pada 26/6/2018, Dwi ditemani seorang staf agen ke Imigrasi untuk mengambil paspornya, yang sejak 2016 memang ditahan agen. Di sana, Dwi manut berbohong menyatakan bahwa dirinya hanya dikenai potongan agen HK$ 5000 dan semuanya sudah lunas terbayar. Namun petugas tak mudah percaya. Dwi terus diinterogasi sampai akhirnya PMI ini mengaku, sebenarnya harus bayar potongan agen HK$ 2500 x 6 bulan.
Petugas lantas memberikan paspor Dwi dan PMI ini dibiarkan pulang ke rumah majikannya di Tuen Mun. Namun pada 3/7/2018, Dwi kaget alang-kepalang saat petugas polisi mendatangi rumah majikan dan menciduknya. PMI ini didakwa telah melecehkan sistem keadilan di Hong Kong dengan sengaja berbohong ke petugas Imigrasi. “Mana waktu itu pas nggak ada orang di rumah. Majikan baru tahu saat saya sudah di kantor polisi,” kata Dwi, melas.
PMI ini diinterogasi hingga pukul 8 malam, dan baru boleh pulang setelah Majikan membayar uang jaminan HK$ 2000. Selain itu, Majikan juga menuliskan surat rekomendasi bahwa Dwi selama bekerja di rumahnya telah berkelakuan baik.
Tetap saja, selama setahun Dwi harus bolak-balik lapor ke kantor polisi setiap bulannya dan tidak boleh meninggalkan Hong Kong. Sampai akhirnya, kasus PMI ini naik ke Pengadilan Shatin. Dwi didakwa oleh Departemen Keadilan Hong Kong, telah melecehkan sistem pengadilan dengan berbohong ke petugas. Menurut Dwi, agennya itu sedang bermasalah dengan hukum sehingga semua paspor PMI yang dipegang pun disita. Namun Dwi menyatakan tidak terlalu mengerti apa masalah yang sedang dihadapi agennya itu.
Untunglah, Departemen Keadilan HK dan Pembela Dwi sepakat melakukan binding over. Ini artinya, Dwi akan mendapatkan keringanan hukuman karena bersedia menjadi saksi terhadap kasus hukum yang sekarang dihadapi agennya itu.
Hakim Li pun menjatuhkan hukuman ringan berupa sanksi HK$ 1000 plus biaya pengadilan HK$ 300 serta hukuman percobaan selama 12 bulan. Ini artinya, Dwi tidak akan masuk penjara selama 12 bulan ke depan jika tidak melakukan pelanggaran hukum apapun di Hong Kong.
“Pesan saya untuk teman-teman PMI, jangan mau kalau disuruh bohong sama agen, cari agen juga yang baik, jangan yang illegal, sudah cukup, biar saya saja yang ngalamin yang kayak begini,” kata Dwi.*
Artikel dimuat di SUARA edisi July Mid 2019, terbit 26 Juli 2019