Biro Keamanan Hong Kong ajukan penambahan hukuman bagi para overstayers

0
1850
Gambar: Istimewa
Contact US +852859865
Contact US +852859865

Otoritas Hong Kong mengajukan penambahan hukuman bagi majikan dan pekerja illegal dalam aturan keimigrasian Hong Kong (Imigration Ordinance), termasuk mereka yang tak memiliki ijin tinggal di Hong Kong (overstay). Hal ini diajukan oleh Biro Keamanan (Security Bureau) Hong Kong, Kamis (3/1/2019).

“untuk mengurangi lebih jauh insentif ekonomis bagi  pihak yang berpotensi  mengajukan non-refoulment claimants (pencari suaka) ke Hong Kong, dan untuk menguatkan usaha memerangi pelanggaran dalam mempekerjakan seseorang yang tidak sah untuk bekerja, kami mempertimbangkan untuk mengubah aturan-aturan terkait dalam rangka meningkatkan hukuman,” demikian tertulis dalam dokumen yang diajukan ke parlemen oleh Biro Keamanan.

Dilansir oleh South China Morning Post, Kamis (4/1/2019), Biro Keamanan mengusulkan hukuman maskimal bagi mereka yang mempekerjakan pekerja illegal dari 3 tahun menjadi 10 tahun penjara. Denda maksimal juga dinaikan sebanyak 43 persen, menjadi HK$500,000.

Sementara bagi para overstayers (mereka yang sudah tidak punya ijin tinggal di Hong Kong-red) akan dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun, jika kedapatan bekerja tanpa ijin. Sebelumnya para overstayers dihukum maksimal 2 tahun.

Dilaporkan juga, bahwa Departemen Imigrasi Hong Kong akan semakin meningkatkan inspeksi, pengumpulan informasi dan razia di beberapa lokasi yang dicurigai.

Meskipun usulan perubahan aturan ini diajukan untuk mencegah para pencari suaka untuk bekerja di Hong Kong, namun juga akan diberlakukan bagi mereka yang tidak memiliki ijin tinggal di Hong Kong (overstay), termasuk mereka yang berasal dari Tiongkok.

Facebook Comments