Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menginisiasi pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial DS ke Polresta Banyuwangi, atas kasus dugaan pemalsuan umur oleh pengerah tenaga kerja, Rabu (13/4/2022).
“Dari hasil pengembangan kasus ini, kami menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran pidana terhadap PMI DS yaitu Pidana Perdagangan Orang, Pidana Pemalsuan Dokumen, Pidana Penipuan serta Pidana Penggelapan dan Pelanggaran administratif oleh lembaga pelatihan. Pihak yang terkait kasus ini juga telah diketahui dan terindikasi kuat berada di wilayah hukum Banyuwangi, mereka juga disinyalir memiliki jaringan yang luas. Semoga kasus ini dapat di proses secara Pro Justitia”, kata Iqbal dalam pernyataannya.
DS adalah warga Desa Siliragung Kecamatan Siliragung kabupaten Banyuwangi, yang bekerja di Singapura dan harus dipulangkan karena upaya pemalsuan umurnya diketahui oleh Ministry of Manpower Singapura.
Kedatangan DS ke Polresta Banyuwangi didampingi oleh Muhammad Iqbal, Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi, dan ditemui langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Rananda Satria Nugraha.
Ipda Rananda Satria Nugraha menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan melakukan pendalaman berdasarkan keterangan yang diperoleh dari DS.
“Berdasarkan keterangan yang sudah dihimpun, kami telah menerbitkan surat laporannya. Selanjutnya kami akan hubungi yang bersangkutan lagi untuk tahap berikutnya, kami harapkan kerjasamanya dari pihak DS”, ujar Ipda Rananda.
Terakhir Iqbal berpesan kepada aparat desa Siliragung, yang mendampingi Sujarwo orang tua DS, agar lebih giat melakukan pengawasan kepada warganya.
“Apabila di kemudian hari DS ingin kembali bekerja ke Luar Negeri, lakukanlah dengan jalur yang resmi. BP2MI Banyuwangi selalu membuka diri untuk komunikasi dan konsultasi,” pungkas Iqbal.(bp2mi/e)