
KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengatakan bahwa saat ini Indonesia mengalami darurat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) pelaut, perikanan.
Hal ini disampaikan Benny pada Rapat Koordinasi lintas lembaga pemerintah yang bertajuk “Kolaborasi dalam Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan Terkendala” di Hotel Sari Pacific, Senin, (18/4/2022).
Menurut Benny, kejahatan ini melibatkan oknum-oknum yang memiliki atribut kekuasaan di Tanah Air. Kondisi ini diperparah oleh tumpang tindih kewenangan pada kementerian/lembaga.
Benny mencontohkan, Kemenhub mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAKK), Kemenaker menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI), dan Dinas Perdagangan meluncurkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menurut Benny, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017, pada pasal 4 ayat 1 poin c. Namun demikian, turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tidak juga ditandatangani lebih dari 2 tahun sejak diundangkan.
Oleh karena itu, BP2MI memberikan tiga catatan kritis. Pertama, hilangnya kewenangan BP2MI dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen RPP yang diharmonisasi.
Kedua, masa transisi yang terlalu lama untuk peralihan (SIUPAKK) menjadi (SIP3MI), di mana masa peralihan tersebut adalah 2 tahun. Terakhir, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan RPP yang menentukan nasib para anak bangsa yang melaut di luar Indonesia untuk mencari nafkah.
Karena itu, BP2MI menginisiasi seluruh stakeholder terkait penempatan dan pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran untuk bertukar pikiran dan menjalin kolaborasi untuk menghadirkan negara dalam melindungi awak kapal perikanan migran Indonesia.
Benny menjelaskan bahwa pekerjaan di kapal ikan bersifat 3D, yaitu ”kotor (dirty)”, ”berbahaya” (dangerous)” dan ”sulit (difficult)”.
Oleh karena itu, di tingkat global Organisasi Buruh Dunia (ILO) melalui Work in Fishing Convention (C188), telah menetapkan perlindungan yang sifatnya khusus terhadap awak kapal perikanan.
Konvensi C188 ILO di atas mengatur bentuk-bentuk pelindungan terhadap awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dalam kondisi yang layak.
BP2MI sebagai pelaksana kebijakan PMI Pelaut Perikanan menjadi tempat pengaduan awak kapal tiap tahunnya.
Dalam lima tahun terakhir dari 2017 sampai 2021, jumlah pengaduan terkait awak kapal perikanan melalui BP2MI mencapai 12.877 kasus, dengan lokasi terjadinya kasus dominan berada di kawasan Asia – Afrika dan kawasan Eropa – Timur Tengah.
Kasus terbanyak adalah gaji tidak layak, jam kerja tidak terbatas, kondisi kerja tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial dan keselamatan kerja, serta berbagai tindak kekerasan.
Sedangkan kinerja penanganan kasus pada dua tahun terakhir, yaitu pada 2020, dari total 1.812 kasus, hanya 64 persen kasus yang dapat diselesaikan, sementara 36 persen kasus masih dalam proses.
Persentase ini meningkat pada 2021, di mana dari 1.702 kasus hanya 59 persen kasus yang dapat diselesaikan dan 41 persennya masih dalam proses. Dalam dua tahun terakhir, terjadi akumulasi kasus yang belum selesai penanganannya sebanyak 1.345 kasus.
Rakor ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, Penyidik Utama Bareskrim Polri, Wihastono Yoga Pranoto, Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Anita Dewayani, dan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BP2MI.
Sejumlah organisasi yang turut hadir antara lain Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Tanjung Priuk, Safe Seas Project, Fisher Centre, Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), dan Indonesian Maritim Crewing Agent Association (IMCAA).(tmp/e)