DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB akan menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang melakukan praktik pelatihan bodong dan mengirimkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara tidak sah.
”Ada sekitar tiga yang kita pantau, itu di Lombok Tengah dan Kota Mataram,” kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, Rabu (13/4/2022).
Menurut Aryadi, modus yang dilakukan LPKS yaitu CPMI hanya diminta menyerahkan foto dan sejumlah uang, kemudian langsung mendapatkan sertifikat. Padahal, LPKS hanya berhak mengeluarkan tanda bukti pelatihan sedangkan sertifikat kompetensi diterbitkan oleh lembaga lain.
”Misal sertifikasi bodong di bidang mesin. Yang susah nanti PMI kita. Dapat kerjaan di mesin, ternyata tidak bisa karena memang tidak pernah dapat pelatihan itu,” jelas Aryadi.
Aryadi menerangkan, ada 328 LPKS yang memperoleh izin dari Disnakertrans, dan dari jumlah itu hanya terdapat 225 lembaga yang telah terakreditasi dan berhak untuk melakukan pelatihan berdasarkan program masing-masing.
Praktik menyimpang ini terkuak setelah aparat melakukan pencegahan kepada CPMI asal NTB di Bekasi dan Jakarta. Mereka hendak dikirim ke luar negeri bukan melalui perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia (P3MI), namun masuk dari LPKS.
”Kami menemukan itu dari pengakuan CPMI hasil pencegahan. Makanya ini mau kita tertibkan,” tegas Aryadi.
Aryadi menandaskan, penertiban LPKS ini nantinya akan melibatkan asosiasi serta stakeholder terkait, serta mengintensifkan pembinaan dan pengawasan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pengiriman secara ilegal CPMI ke luar negeri.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (AP2TKI) NTB, Lolynda Usman mengatakan akan memperbaiki sistemnya agar mudah memantau CPMI.
”Kita ingin bikin sistem secara online, sehingga mudah terpantau mana CPMI yang telah lulus dan kompeten dalam pelatihan,” ujar Lolynda.(jp/e)