SEPERTI halnya jalinan asmara, tidak semua hubungan kerja berjalan mulus sampai finis kontrak. Ada yang putus di tengah jalan. Yang menyesakkan, bila diputus kontrak alias diterminit oleh majikan ketika utang sedang banyak-banyaknya. Mumetnya tuh berasa seperti diputus pacar pas sayang-sayangnya.
Oke, lupakan dulu soal utang dan pacar, baiknya kita simak apa saja yang perlu diperhatikan jika terjadi pemutusan kontrak kerja.
“Terkait pemutusan perjanjian kerja, sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong, majikan atau pekerja migran boleh memutuskan perjanjian kerja dengan pemberitahuan secara tertulis tidak kurang dari 1 bulan, atau membayar 1 bulan gaji kepada pihak yang lainnya,” demikian keterangan Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KJRI Hong Kong, yang diterima SUARA, Jumat (22/4/2022).
Jika majikan yang memutuskan kontrak, maka majikan harus melunasi seluruh jumlah gaji dan pembayaran lain yang terutang kepada pekerja migrannya. “Jika Pekerja migran yang memutuskan kontrak, maka ia harus menyelesaikan semua perhitungan dengan majikan dan memastikan semua pembayaran diterima sebelum menandatangani tanda terima apapun,” jelas KJRI.
Selain itu, siapapun pihak yang memutuskan kontrak (majikan atau pekerja migran), ia wajib memberitahukan hal ini kepada Imigrasi Hong Kong secara tertulis mengenai pemberhentian itu dalam waktu 7 hari sejak tanggal pemberhentian.
Pemutusan kontrak kerja tanpa pemberitahuan atau pembayaran sebagai ganti pemberitahuan hanya diizinkan dalam beberapa situasi khusus, seperti disebutkan berikut ini.
Pertama, majikan dapat segera memutus hubungan kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya ataupun tanpa pembayaran ganti rugi, jika pekerja migran selama bekerja dengan sengaja tidak mematuhi perintah yang benar, berkelakuan buruk, melakukan penipuan atau tidak jujur atau selalu mengabaikan kewajibannya.
“Pekerja migran dapat memutus hubungan kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya ataupun tanpa pembayaran ganti rugi jika Anda merasa khawatir akan bahaya fisik dari kekerasan atau penyakit, atau Anda mendapatkan perlakuan buruk dari majikan atau Anda telah bekerja tidak kurang dari 5 tahun dan dinyatakan tidak sehat untuk selamanya oleh dokter untuk terus melakukan jenis pekerjaan yang terkait,” demikian KJRI.
Apa yang harus dilakukan pekerja migran jika majikan memutus hubungan kerja tanpa pemberitahuan ataupun pembayaran sebagai ganti pemberitahuan?
Pekerja migran harus memberitahu Imigrasi Hong Kong bagian migran pekerja rumah tangga (Foreign Domestic Helper), jika perjanjian kerja diputuskan sepihak. “Jika Anda menilai bahwa pihak lainnya (majikan) tidak berhak memutuskan kontrak tanpa pemberitahuan dan Anda ingin menuntut pembayaran gaji sebagai ganti pemberitahuan, Anda datang ke Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong untuk bantuan penyelesaian melalui mediasi,” ungkap KJRI.
Hak-hak yang didapat pekerja migran atas pemutusan kontrak kerja meliputi:
* gaji yang terutang,
* pembayaran gaji sebagai ganti pemberitahuan (bila ada),
* pembayaran ganti cuti tahunan yang belum diambil dan cuti tahunan yang dibagi rata untuk tahun berjalan,
* pembayaran lain yang berhubungan dengan kontrak kerja misalnya tiket pesawat untuk pulang, uang makan per hari dan perjalanan (transportasi) sebesar HK$ 100.
“Tanda terima atas semua pembayaran tersebut agar disimpan dengan baik,” demikian pesan KJRI.(b)