DUA orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas dalam operasi gabungan Tim Tugas Khusus Kepolisian Distrik Wan Chai bersama Satgas Divisi Wan Chai dan Happy Valley dan Satuan Taktis Departemen Imigrasi, Senin pagi (25/4/2022).
Dua WNI wanita itu ditangkap bersama 2 pria India, 2 wanita Filipina dan 1 orang Tionghoa karena dicurigai melanggar syarat izin tinggal alias overstay dan memiliki kartu identitas orang lain. Semua yang ditangkap saat ini sedang ditahan dan sebagian akan diserahkan ke Departemen Imigrasi untuk ditindaklanjuti.(dsd/e)
Facebook Comments