HK lanjutkan lagi aturan perpanjangan kontrak pekerja migran

0
3866
foto:istimewa
Contact US +852859865
Contact US +852859865

MENGINGAT situasi pandemi Covid-19, Jumat (25/3/2022), Pemerintah Hong Kong mengumumkan melanjutkan lagi penerapan kebijakan sebelumnya mengenai perpanjangan kontrak kerja antara pekerja migran dan majikan, dan kebijakan penundaan pulang ke daerah asal (ataupun chut kheing) bagi pekerja migran.

Bagi migran pekerja rumah tangga yang kontrak kerjanya berakhir 30 Juni 2022 atau sebelum tanggal itu, Komisaris Ketenagakerjaan telah memberikan persetujuan secara prinsip mengenai perpanjangan masa kontrak kerja selama maksimal enam bulan.

Perpanjangan masa kontrak kerja itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara majikan dan migran pekerja rumah tangga.

Apabila pekerja migran yang baru dikontrak namun tidak dapat datang ke Hong Kong setelah perpanjangan waktu enam bulan itu dan majikan ingin melanjutkan mempekerjakannya, maka majikan harus mengajukan permohonan renew (memperbarui) kontrak dengan pekerja migran itu.

Pemerintah mengingatkan, permohonan perpanjangan kontrak kerja yang telah dilakukan dengan acuan pengumuman pemerintah sebelumnya tidak akan dipertimbangkan. Seperti diketahui, ketentuan masa kontrak kerja tercantum dalam Pasal 2 Kontrak Kerja Standard (Standard Employment Contract).

Kebijakan penundaan pulang
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan lagi penerapan kebijakan penundaan pulang ke daerah asal bagi pekerja migran. Di kalangan pekerja migran, kebijakan ini juga dikenal sebagai chut kheing alias keharusan chop visa dengan cara keluar dan kemudian kembali lagi ke Hong Kong.

Berdasar mekanisme yang berlaku sekarang, pekerja migran yang ingin renew (memperbarui) kontrak dengan majikan yang sama atau pekerja migran yang ingin ganti majikan dengan membuat kontrak baru pada saat berakhirnya kontrak yang sekarang, dapat mengajukan permohonan penundaan pulang ke daerah asal (ataupun chut kheing) selama tidak lebih dari satu tahun setelah kontrak aktif berakhir.

Mengingat situasi pandemi Covid, jika pekerja migran tidak dapat pulang ke daerah asal (ataupun chut kheing) dalam waktu satu tahun tersebut, pekerja migran dapat mengajukan permohonan ke Departemen Imigrasi untuk perpanjangan visa sampai berakhirnya masa kontrak. Pekerja migran harus mengajukan permohonan itu dalam waktu delapan minggu sebelum berakhirnya kontrak.

Pengaturan fleksibilitas ini harus didasari kesepakatan bersama antara pekerja migran dan majikan. Ini bukan berarti pekerja migran tidak perlu lagi chut kheing atau pulang ke daerah asal. Pekerja migran tetap harus pulang ke daerah asal (ataupun chut kheing) dalam waktu sebelum berakhir masa visa yang telah diperpanjang itu.

Permohonan penundaan pulang ke daerah asal (ataupun chut kheing) dapat diajukan melalui situs Imigrasi atau aplikasi handphone.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan tunjangan pekerja, silahkan hubungi Departemen Ketenagakerjaan di nomor +852 2157 9537 atau melalui email. Sedangkan untuk informasi mengenai permohonan visa pekerja migran dapat menghubungi Departemen Imigrasi di nomor +852 2824 6111 atau melalui email.(*)

Facebook Comments