HK umumkan perubahan aturan ketenagakerjaan

0
355
Gedung Legislative Council (Dewan Legislatif) Hong Kong. (Foto: Wikipedia)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

PEMERINTAH Hong Kong mengumumkan akan mengubah Aturan Ketenagakerjaan untuk melindungi kesehatan publik dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum pekerja. Perubahan aturan itu, yakni Employment (Amendment) Bill 2022, diumumkan Jumat (25/2/2022) dan akan diajukan secepatnya ke Dewan Legislatif (Legislative Council).

Dalam perubahan aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang absen (tidak hadir) kerja karena  mematuhi ketentuan pembatasan gerak mobilitas mereka yang ditetapkan berdasar Prevention and Control Disease Ordinance (Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) akan dianggap sebagai cuti sakit berdasar Employment Ordinance (Peraturan Ketenagakerjaan). Berdasar ketentuan Employment Ordinance, pekerja yang memenuhi persyaratan cuti sakit, maka dia layak mendapatkan tunjangan sakit (sickness allowance).

Perubahan itu juga menegaskan bahwa pemecatan seorang pekerja akan dianggap sebagai tindakan tidak masuk akal jika keputusan itu dibuat lantaran si pekerja tunduk pada aturan pembatasan gerak mobilitas tersebut.

Sementara itu, perubahan aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja karena si pekerja tidak mematuhi (kecuali jika ada alasan medis) persyaratan vaksinasi sesuai dengan skema vaccine pass, atau tidak dapat menunjukkan bukti vaksin sesuai permintaan majikan, maka tindakan memecat pekerja tersebut dibolehkan secara hukum.

“Mengingat dampak serius pandemi Covid-19 pada masyarakat kita, maka perlu dilakukan keseimbangan antara menjalankan kebijakan anti-epidemi untuk melindungi kesehatan publik dan melindungi hak dan tunjangan pekerja sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Pemerintah Hong Kong.

“Kami berencana mengajukan perubahan aturan ini ke Dewan Legislatif secepat mungkin,” tambahnya.(*)

Facebook Comments