Imigrasi HK razia 81 tempat, tangkap 7 orang kerja ilegal

0
1272
Petugas Imigrasi HK menangkap orang-orang yang diduga pekerja ilegal.(Foto: ISD)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

SEPEKAN terakhir, petugas Imigrasi Hong Kong melakukan razia visa di 81 tempat, sebagian besar restoran dan rumah makan. Petugas menangkap enam orang yang diduga pekerja ilegal dan satu majikan yang mempekerjakan mereka.

Satu orang yang diduga sebagai majikan itu adalah seorang pria berusia 62 tahun. Enam orang yang diduga bekerja secara ilegal berusia sekitar 27 sampai 36 tahun.

Dua pekerja ilegal itu adalah laki-laki, empat lainnya perempuan. Kedua laki-laki tersebut dan seorang perempuan diketahui sebagai ‘paperan’, yang secara hukum dilarang melakukan pekerjaan.

“Siapa pun yang melanggar aturan izin tinggal dinyatakan bersalah. Demikian pula, pemegang visa kunjungan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di Hong Kong, baik pekerjaan berbayar ataupun tidak, tanpa izin Direktur Imigrasi,” kata juru bicara Departemen Imigrasi Hong Kong, dikutip dari RTHK, Jumat (8/4/2022).

“Para pelanggar akan dituntut dan terancam hukuman maksimal denda HK$ 50.000 serta hukuman penjara paling lama dua tahun. Orang-orang yang membantunya juga akan didakwa dan dijatuhi hukuman,” kata dia.

Dia menambahkan, hukuman maksimal bagi orang yang mempekerjakan seseorang secara ilegal adalah denda maksimal HK$ 500.000 dan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dia mengatakan, sebelum mempekerjakan seseorang, majikan harus memastikan apakah orang itu memenuhi syarat secara hukum untuk dipekerjakan atau jika orang asing apakah dia memiliki visa yang dibolehkan secara hukum untuk bekerja di Hong Kong.(b)

Facebook Comments