SELAMA masa pandemi, Pemerintah Indonesia maupun Hong Kong mengubah sejumlah aturan mengenai penerbangan masuk ke wilayah masing-masing.
Perubahan ini akhirnya berpengaruh pada pekerja migran yang ingin mengambil cuti pulang ke tanah air, dan kelak kembali lagi ke Hong Kong.
Apa saja yang perlu disiapkan jika ingin pulang ke Indonesia? Pemeritah Indonesia melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 telah menerbitkan sejumlah persyaratan bagi Warga Negara Indonesia, termasuk pekerja migran, yang ingin melakukan penerbangan ke tanah air.
Syarat pertama, harus ada hasil negatif tes PCR yang dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan. “Identitas harus sama antara paspor dan hasil tes PCR,” kata Konsul Muda Protokol dan Konsuler Hernawan Bagaskoro Abid, dalam acara “Ngopi Instan” yang diadakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Kamis 31 Maret lalu.
Kedua, mengisi ehac melalui aplikasi Pedulilindungi. Ketiga, membawa sertifikat vaksin. Keempat, mengikuti protokol selama di Indonesia.
“Kalau belum vaksin, WNI tidak apa-apa. Tetap boleh melakukan penerbangan ke Indonesia. Tapi kalau belum vaksin, nantinya akan divaksin oleh petugas, kecuali jika ada alasan medis,” kata Hernawan.
Hernawan menjelaskan, vaksin tidak menjadi persyaratan penerbangan masuk ke Indonesia, tapi akan mempengaruhi masa karantina. Kalau sudah vaksin dua atau booster, dipersilahkan langsung lanjut perjalanan apabila hasil tes PCR negatif saat kedatangan. Tapi kalau belum vaksin, harus karantina lima hari.
“Bagi PMI (pekerja migran Indonesia) dan pelajar, silakan gunakan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah. Gratis. Ditempat yang sudah ditunjuk,” kata Hernawan.
Aturan masuk ke Hong Kong
Bagaimana aturan untuk masuk kembali ke Hong Kong? Penting untuk diingat, bahwa sampai saat ini yang diizinkan masuk ke Hong Kong adalah residen Hong Kong, yang dibuktikan dengan memiliki HKID dan visa.
Dalam hal ini, pekerja migran yang memiliki HKID dan visa kerja, termasuk kategori residen, jadi dibolehkan untuk masuk ke HK. Tapi, ada beberapa persyaratan untuk masuk ke Hong Kong semasa pandemi Covid ini.
Persyaratan pertama, membawa hasil negatif tes PCR yang dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kedua, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Ketiga, wajib membawa bukti pemesanan tempat karantina. Masa karantina bergantung pada vaksinasi yang telah dijalani pekerja migran tersebut. Masa karantina hanya 7 hari jika sudah vaksin booster, dan hasil tes hari kelima atau ketujuh hasilnya negatif.
Pemesanan hotel karantina boleh 14 hari, jika vaksin belum lengkap. Untuk berjaga-jaga (preventif), bisa pesan 14 hari hotel karantina.
Pemesanan hotel karantina bisa membooking hotel di luar dari daftar Designated Quarantine Hotels (Hotel Karantina yang Ditunjuk) Pemerintah Hong Kong.(b)