KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menyatakan selalu memfasilitasi ataupun mendampingi pekerja migran untuk membantu mediasi penyelesaian kasusnya, termasuk apabila pekerja migran diputus kontrak kerja oleh majikan.
Hal itu disampaikan Fungsi Penerangan Sosial Budaya KJRI, Jumat (22/4/2022), menanggapi pemberitaan tentang pekerja migran yang diputus kontrak kerja ketika sedang cuti pulang kampung halaman.
Baca juga: Cuti pulang kampung halaman, malah diterminit majikan.
“Dalam berbagai kesempatan, KJRI Hong Kong memfasilitasi ataupun mendampingi para pekerja migran untuk membantu mediasi dalam penyelesaian kasusnya,” demikian KJRI.
Menurut KJRI Hong Kong, upaya memfasilitasi dan mendampingi pekerja migran yang bermasalah itu
selaras dengan tugasnya untuk memberikan pelindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong.
Untuk menjalankan tugas pelindungan itu, KJRI Hong Kong menerima aduan kasus baik dari pekerja migran yang melapor sendiri secara langsung ataupun melalui organisasi masyarakat/komunitas PMI di Hong Kong.
Menurut pernyataan KJRI, setiap aduan itu ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku agar pekerja migran memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan.(b)