KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong selama tahun 2018 berhasil mengembalikan HK$ 1,2 juta uang overcharging kembali kepada PMI yang bersangkutan.
“Uang sebesar itu adalah uang yang ditarik oleh orang-orang yang tidak berhak dari teman-teman PMI, yang dipegang oleh mereka yang tidak memiliki kewenangan atau hak menurut hukum, dan setelah kasusnya kami tangani, kami berhasil mengembalikan total HK$ 1,2 juta atau berapa tuh, jumlahnya sama sekitar Rp 2,2 miliar,” kata Konsul Jenderal Tri Tharyat saat berdiskusi dengan para perwakilan PMI di Ramayana, Minggu, 24/3/2019.
Kasus overcharging adalah salah satu kasus terbanyak yang diadukan PMI ke KJRI selama 2018. Konjen Tri Tharyat memperkirakan jumlah overcharging terhadap PMI sebenarnya lebih besar jumlahnya daripada yang telah dilaporkan ke KJRI.
“Itu baru jumlah yang dilaporkan ke kami saja, yang tidak terlaporkan ke kami jumlahnya pasti lebih banyak, betul? Karena itu silahkan, saya terus dorong agar kawan-kawan melaporkan hal-hal yang memang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Konjen Tri Tharyat.
Lebih lanjut Konsul Ketenagakerjaan Solahuddin pada kesempatan yang sama menjelaskan prosedur yang dilakukan KJRI Hong Kong saat menangani kasus-kasus overcharging. Menurut Konsul Solahuddin, KJRI Hong Kong selalu bertindak sebagai fasilitator karena kasus overcharging kerap kali melibatkan perjanjian kerjasama antara PMI yang bersangkutan dengan PPTKIS alias PT di Indonesia.
“Nah, rata-rata kami pertama mengacu kepada perjanjian kerjasama dengan PPTKIS itu dulu, lalu kepada Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang jumlah potongan), barulah kemudian kami melakukan verifikasi (pengecekan ulang) kepada si PT tentang bukti-bukti yang ada untuk pengembalian (uang overcharging) yang lebih lanjut,” kata Konsul Solahuddin.
Dengan demikian, kata Konsul Solahuddin, setiap pengaduan tetap memerlukan waktu sekaligus bukti-bukti agar KJRI Hong Kong dapat mengurus pengembalian uang yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Mohon maaf, sering kali ada beberapa kasus, saat uang overchargingnya sudah siap dikembalikan oleh PJTKIS (PT di Indonesia), PMI yang bersangkutan saat kami cari malah sudah menghilang, maksudnya tidak bisa kami ajak komunikasi, ditelepon tidak bisa, di-SMS tidak bisa, dan sampai sekarang ada beberapa kasus yang kami tangani masih demikian,” kata Konsul Solahuddin.
Menurut Konsul Solahuddin, proses pengurusan kasus overcharging intinya adalah komunikasi yang lancar antara KJRI, PT dan PMI korban selama prosedur dilaksanakan. Jika komunikasi tersendat kerap kali proses pengurusan pengembalian uang overcharging juga ikut terhambat.
“Untuk itu kami mohon agar teman-teman PMI selalu menjaga agar proses komunikasi selama prosedur itu dijalankan, tetap lancar,” kata Konsul Solahuddin.*
Berita dimuat di SUARA edisi April Main 2019, terbit 4 April 2019