PENGADILAN Kwun Tong memvonis bersalah dua orang, Rabu (27/4/2022), dengan hukuman penjara 14 hari karena melanggar aturan wajib karantina bagi orang yang baru tiba di Hong Kong (Cap. 599C).
Pelanggar yang pertama adalah seorang pria berusia 60 tahun. Pria ini telah diperintahkan untuk menjalani karantina wajib di rumah selama 14 hari.
Sebelum masa karantina berakhir, dia keluar dari rumah pada 14 September 2021, tanpa alasan yang dapat dibenarkan ataupun izin dari petugas berwenang.
Pria itu didakwa melanggar ayat 8(1) dan 8(5) aturan karantina wajib. Dia dikenai denda HK$ 2500 dan dihukum (suspended sentence) penjara 14 hari, dengan penangguhan 12 bulan.
Kasus yang kedua melibatkan seorang wanita berusia 46 tahun. Dia juga diperintahkan menjalani isolasi wajib di rumah selama tujuh hari.
Nmaun, sebelum masa karantina berakhir, dia keluar dari rumah pada 15 Agustus 2021. Dia juga melepaskan gelang penanda sedang menjalani karantina tanpa alasan yang dapat dibenarkan ataupun izin dari petugas berwenang.
Dia didakwa dengan dua tuduhan, yakni melanggar pasal 8(1) dan 8(4) serta 8(5) aturan wajib karantina. Dia dihukum penjara 14 hari dengan penangguhan selama 12 bulan, untuk masing-masing dakwaan.
Juru bicara departemen kesehatan mengatakan, pelanggaran perintah karantina wajib merupakan tindak pidana. Pelakunya diancam denda maksimal HK$ 25000 dan hukuman penjara paling lama enam bulan.
Sampai saat ini, 225 orang telah divonis bersalah karena melanggar aturan karantina wajib. Mereka dihukum penjara, rata-rata 14 hari, dan denda hingga HK$15000.(gohk/b)