MADAME Lou, di depan sidang hari kelima di High Court, Rabu, 16/1/2019, mengeluhkan bahwa PMI Korban Pemerkosaan tidak bisa bekerja dengan baik di rumahnya. Madame Lou yang menandatangani kontrak kerja PMI korban adalah ibu kandung dari terdakwa pemerkosa, Fung Hoi-yeung.
Kesaksian Madame Lou ini mendukung tuduhan Pengacara Pembela Chan yang sejak hari pertama sidang telah menuduh PMI Korban berusaha menjebak terdakwa dengan tuduhan pemerkosaan karena tak betah bekerja di sana tapi tidak mau membayar ganti satu bulan gaji.
Pengacara Pembela Chan menuduh PMI Korban atau yang di pengadilan disebut sebagai ‘Miss X’, mengambil celana pendek merah milik anak laki-laki Madame Lou yang berbekas sperma hasil mimpi basah, membasahinya dengan air untuk kemudian menggosok-gosokkannya ke atas sprei dan kaos putih milik PMI tersebut agar terlihat seperti terjadi insiden pemerkosaan.
Namun pada sidang hari kelima, Jaksa Chung mengungkapkan fakta bahwa dokter forensik menemukan jejak darah Miss X di kaos putih yang diduga dikenakan terdakwa saat insiden. Darah itu berasal dari sisi kiri kemaluan Miss X yang terluka karena kejadian pemerkosaan tersebut.
“Yang sebenarnya terjadi adalah darah Miss X terpercik ke kaos kamu, dan karenanya kamu membasahinya untuk menghilangkan darah itu, kan!”, kata Jaksa Chung kepada terdakwa Fung yang duduk di bangku saksi.
“Berhentilah membohongi kami dan menceritakan kisah konyol tentang mimpi basahmu itu!,” kata Jaksa Chung, lagi.
Fung mengakui telah mengetuk kamar Miss X pada 20 dan 21 Oktober 2017 sesuai kesaksian PMI itu di sidang hari pertama. Namun Fung menolak mengakui dirinya mengetuk dengan maksud minta untuk ‘dilayani’. Menurut Fung, dirinya hanya menyuruh Miss X untuk tidak lupa mencuci baju dan membuatkan bubur untuk anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun.
Sidang masih berlanjut*