Majikan harus biayai pemulangan jenazah Sarofah

1
1681
Rumah Sakit Pok Oi, Yuen Long, Hong Kong.(Foto: Wikimedia)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

MAJIKAN harus membayar biaya transportasi pemulangan jenazah dan barang-barang pribadi pekerja dari Hong Kong sampai ke daerah asalnya.

Hal itu disampaikan secara tertulis oleh Tania Sim, centre-in-charge di Centre for Domestic Migrant Wokers (CMDW) Christian Action, Rabu (23/3/2022), saat menjawab pertanyaan mengenai kewajiban majikan jika migran pekerja rumah tangganya meninggal dunia di Hong Kong.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerja migran asal Madiun, Jawa Timur, Siti Sarofah meninggal dunia Sabtu (19/3/2022) di Rumah Sakit Pok Oi, Yuen Long, Hong Kong. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menyatakan telah meminta klarifikasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah, dan saat ini jenazah Siti Sarofah masih dalam pemeriksaan Otoritas Hong Kong.

Baca juga: KJRI: Penyebab kematian Sarofah masih diselidiki.

Menurut Tania Sim, kewajiban majikan (pemberi kerja) untuk membiayai pemulangan jenazah dan barang-barangnya itu tercantum di dalam Kontrak Kerja Pasal 14 (ID407).

Tania mengatakan, berdasar aturan tersebut, ketika seorang pekerja meninggal baik karena sakit, kecelakaan kerja atau *penyebab kematiannya* yang belum terdeteksi, maka majikan harus membayarkan hak-hak pekerja sebagai berikut.

Pertama, gaji sampai hari terakhir kerja yang masih belum dibayarkan. Jika pekerja sempat sakit, maka gaji pada masa cuti sakit yang dibayar akan dibayarkan 4/5 dari gaji.

Kedua, uang cuti tahunan yang belum dibayarkan. Ketiga, uang long service payment, jika pekerja sudah bekerja lima tahun atau lebih.

Kemudian, jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris harus menunjuk wakil (Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau organisasi), untuk membantu mengurus ganti rugi dari asuransi Employees Compensation Claim (ECC).

Masa untuk mengajukan klaim ECC adalah 2 (dua) tahun dari tanggal kecelakaan.

Jikalau kecelakaan kerja yang dialami dikarenakan kelalaian majikan (lingkungan kerja yang tidak aman) atau kekerasan fisik, maka tuntutan harus dimasukkan dalam waktu 3 (tiga) tahun dari tanggal terjadi kecelakaan.(*)

Facebook Comments

1 COMMENT

Comments are closed.