Mau nyoblos pemilu harus bawa paspor atau e-KTP asli, Konjen minta agen segera balikin paspor PMI

0
2938
Konjen Tri Tharyat saat berdiskusi dengan para PMI wakil berbagai organisasi di Ramayana, Minggu, 31/3/2019/Foto: Ario AP
Contact US +852859865
Contact US +852859865

KONSUL Jenderal Republik Indonesia untuk HK dan Macau, Tri Tharyat telah mengirimkan surat dan pernyataan langsung kepada para agen tenaga kerja untuk segera mengembalikan paspor PMI agar semua WNI dapat ikut nyoblos saat pemilu 14 April 2019 nanti.

Para WNI pemilih hanya dapat memilih di TPS-TPS di Hong Kong dan Macau jika membawa paspor atau KTP Elektronik Indonesia (asli). WNI tidak bisa hanya membawa fotokopi paspor atau ektp ataupun HKID ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Hong Kong dan Macau.

“Masalahnya kalau (hanya membawa) HKID itu tidak menunjukkan status kewarganegaraan seseorang, kita tidak tahu apakah orang itu WNI atau bukan, hanya dengan paspor (dan e-KTP) maka seorang WNI bisa ikut memberikan suaranya (di luar negeri),” kata Konjen Tri Tharyat, Selasa, 2/4/2019.

Penahanan dokumen termasuk paspor dan kontrak kerja adalah salah satu kasus terbanyak yang dilaporkan kepada KJRI sejak 2016 hingga 2018. Pada 2016, jumlah pengaduan penahanan dokumen PMI berjumlah 107, lalu pada 2017 sejumlah 96 kasus dan terakhir pada tahun 2018 jumlah penahan dokumen PMI yang dilaporkan ke KJRI naik drastis menjadi 207 kasus.

“Penyebabnya kenapa bisa naik drastis seperti itu, dugaan saya ialah karena orang-orang tidak berani untuk melapor. Rasa takut melapor ini penyebabnya macam-macam, bisa karena petugas KJRI yang kurang ramah saat itu, bisa juga karena khawatir kasusnya cuma ditumpuk dan tidak dilihat lagi. Saya sudah menciptakan mekanisme internal di KJRI untuk mengatasi hal ini dan karena itu saya selalu mendorong teman-teman agar jangan takut melapor, kalau tidak bagaimana kita bisa tahu?,” kata Konjen.

Sejak minggu ketiga Maret 209, KJRI telah mengirimkan surat untuk semua agen yang tercatat resmi di KJRI agar segera mengembalikan paspor para PMI, agar semua PMI dapat ikut nyoblos di pemilu presiden dan pemilu anggota DPR. Selain surat,Konjen menyatakan, KJRI juga telah mengumpulkan semua agen dan memberikan peringatan secara langsung.

“Semua agen wajib untuk mengembalikan paspor PMI agar yang bersangkutan bisa ikut pemilu, kalau ada agen yang menolak, laporkan ke KJRI dan akan diberikan sanksi,” kata Konjen.

Konjen yang akan segera pindah tugas ke Kuwait seusai Pemilu 2019 ini menyatakan, selama masa tugasnya di Hong Kong, umumnya penyebab ditahannya dokumen PMI terutama paspor adalah karena ditahan majikan atau agen, dan juga karena digadaikan untuk berhutang ke rentenir.

“Nah, kalau yang dipakai untuk berhutang ke rentenir ini, kami (KJRI) sudah meminta ke pihak Pemerintah Hong Kong untuk segera mengkriminalisasikan yang bersangkutan, seperti kasus Mr. Li,” kata Konjen.

Mr Li adalah seorang rentenir yang menahan sekitar 856 paspor WNI dan warga negara Filipina sebagai jaminan utang. Kasus Mr Li ini dilaporan ke polisi dan KJRI, dan Konsul Imigrasi Chicco Ahmad Mutaqqin pada acara diskusi dengan perwakilan PMI, Minggu, 31/3/2019 menyatakan, KJRI telah berhasil memaksa Mr Li mengembalikan sekitar 500 buah paspor WNI.

Hingga Selasa, 2/4/2019, Konjen Tri Tharyat menyatakan bahwa KJRI masih belum menerima adanya pengaduan dari PMI bahwa agen atau majikan menolak memberikan paspor yang disita, sehingga PMI itu tak bisa ikut pemilu.

“Belum, sampai saat ini belum ada, kita terus tunggu sampai tanggal 14/4/2019 nanti, untuk itu saya terus mendorong agar teman-teman PMI jangan takut atau segan melapor kalau ada agen atau majikan yang menolak mengembalikan paspor mereka, jangan sampai teman-teman kehilangan hak pilih,” kata Konjen.

Jika PMI telah memiliki paspor atau e-ktp asli, namun belum sempat mendaftar pemilu, bukan berarti PMI itu tidak akan bisa nyoblos pemilu. PMI yang belum sempat mendaftar sebagai pemilih itu tetap bisa datang ke TPS sekitar pukul 5 sore pada Minggu, 14/4/2019 dan langsung mengantri sebagai pemilih tambahan. A  kan ada 4 TPS di Hong Kong dan Macau, yaitu di Queen Elisabeth Stadium di Wan Chai, Yuen Long Town Hall dan Tsim Sha Tsui Community Hall untuk para pemilih di HK dan di Tap Seac Multi Sports Pavillion untuk pemilih di Macau. *

Berita dimuat di SUARA edisi April Main 2019, terbit 4 April 2019

Facebook Comments