ANGGOTA Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyarankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar pekerja yang dipecat, termasuk pekerja migran yang dipulangkan, dimasukkan dalam golongan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
“Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU,” kata Robert, Sabtu (23/4/2022).
Hal itu disampaikan Robert sebagai bagian dari evaluasi terkait pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. Menurut dia, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal.
Sampai saat ini persyaratan penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujar Robert.
Beberapa hari sebelumnya, Kemnaker kembali meluncurkan program bantuan tunai melalui program bantuan subsidi upah tahun 2022. Program tersebut dijalankan sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi ekonomi yang terpuruk setelah pandemi.
Program bantuan subsidi upah atau BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya pekerja yang mengalami PHK karena efek pandemi.(idx/b)