SEORANG pekerja migran rumah tangga dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Shatin, Kamis (28/4/2022), setelah didakwa dengan tuduhan membuat dokumen palsu, menggunakan salinan dokumen palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada petugas imigrasi.
Pekerja migran Filipina berusia 27 tahun itu diketahui akan mengajukan permohonan visa ke Departemen Imigrasi pada bulan Maret tahun ini dan menyerahkan salinan pemberitahuan pemutusan kontrak kerja terkait dengan kontrak sebelumnya. Staf imigrasi memeriksa catatan dan menemukan bahwa salinan asli pemberitahuan telah diterima Januari tahun yang sama. Namun, alasan pemutusan kontrak mantan majikan dalam kedua dokumen itu berbeda.
Diduga pemberitahuan pemutusan kontrak kerja tersebut telah dirusak, dan penyelidikan dilakukan terhadap terdakwa.Terdakwa mengaku mengubah alasan pemutusan kontrak dengan majikan sebelumnya dan membuat pernyataan palsu kepada Departemen Imigrasi agar lamarannya bisa disetujui dan dia bisa terus bekerja di Hong Kong.
Terdakwa didakwa membuat dokumen palsu, menggunakan salinan dokumen palsu dan membuat pernyataan palsu kepada staf imigrasi. Pekerja migran yang bersangkutan mengaku bersalah atas semua tuduhan, sehingga pengadilan memutuskan hukuman kepadanya. Pekerja migran tersebut dijatuhi hukuman penjara 4 bulan untuk masing-masing dari 3 dakwaan dan dia akan menjalani hukuman secara berkelanjutan.
Juru bicara Departemen Imigrasi mengatakan “Berdasarkan undang-undang Hong Kong, siapa pun yang membuat, menggunakan atau menahan instrumen (dokumen) palsu melakukan pelanggaran dan dapat dituntut dan, setelah terbukti bersalah, dapat dipenjara selama 14 tahun. Selain itu, setiap orang yang membuat pernyataan palsu kepada petugas Imigrasi, dianggap melakukan pelanggaran. Pelanggar bertanggung jawab untuk penuntutan dan, setelah terbukti bersalah, dikenakan hukuman maksimum denda $ 150.000 dan penjara selama 14 tahun”.(gohk/e)