Pemerintah Kinmen dikecam gagal lindungi hak pekerja migran

0
544
Gedung Kontrol Yuan di Taipei. (foto:taipeitimes)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

PEJABAT Dewan Pengawas (Control Yuan) Taiwan menegur Pemerintah Daerah Kinmen karena dinilai lalai dan gagal melindungi hak-hak pekerja migran di wilayahnya. Teguran itu disuarakan oleh dua anggota Dewan Pengawas, Yeh Ta-hua dan Wang Mei-yu, Jumat (25/3/2022).

Dikutip dari taipeitimes, kecaman itu dilontarkan keduanya berawal dari pengaduan kerabat pekerja migran Indonesia (PMI) yang menelepon Kementerian Tenaga Kerja, 20 Juli 2021. Pelapor itu mengatakan, saudaranya telah mengalami pelecehan seksual dan perlakuan tidak adil oleh agen tenaga kerjanya selama masa menunggu majikan baru.

Paspor pekerja migran itu disita secara ilegal oleh agen. Dia juga diminta oleh agen untuk membayar biaya tambahan guna mencarikan majikan baru, kata Yeh dan Wang mengutip perkataan sang pelapor. Pekerja migran itu lalu melapor ke Kantor Polisi Jinhu, di bawah Departemen Kepolisian Kinmen, dengan membawa rekaman video untuk mendukung tuduhannya, meskipun dia tidak ingin mengajukan tuntutan.

Kantor polisi tidak mendaftarkan rekaman video itu sebagai bukti sampai Dewan Pengawas melakukan penyelidikannya. Departemen Urusan Sosial Kinmen mengabaikan tuduhan pelecehan itu, dan menghubungi agen untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pekerja migran itu berada di bawah tekanan departemen dan agen. Departemen dan agen mengklaim bahwa pekerja itu akan segera dicarikan majikan baru dengan syarat mau membatalkan tuntutannya.

Karena kasus ini, Dewan Pengawas menilai Pemerintah Kinmen telah gagal melindungi hak-hak pekerja migran dan lalai dalam tugas. Sebab, Pemerintah Kinmen telah menolak untuk memproses pengaduan pelecehan seksual pekerja migran Indonesia itu.

Kasus tersebut mengungkap kelemahan dalam pelaksanaan peraturan. Karena itu, Dewan Pengawas mendesak Eksekutif untuk menindak pihak-pihak yang terlibat. Kementerian Tenaga Kerja juga harus membuat sistem untuk menilai kinerja agen dan mencegah perlakuan tidak pantas terhadap pekerja migran.

Ditambahkan pula, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan harus menyusun undang-undang untuk meningkatkan perlindungan terhadap pelecehan seksual bagi pekerja migran.(*)

Facebook Comments