Pemotong upah “seenak jidat” mengaku bersalah, didenda HK$6000

0
847
Pengadilan Eastern di Sai Wan Ho, Hong Kong.(Foto: HKnews)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

TIDAK hanya kalah dalam gugatan di Minor Employment Claims Adjudication Board (MECAB) dan harus mengembalikan uang kepada pekerja migran sebesar HK$ 1200, majikan pemotong upah “seenak jidatnya” juga mengaku bersalah di Pengadilan Eastern dan didenda sebesar HK$ 6000.

Hal itu diungkapkan oleh Tania Sim, centre-in-charge di Centre for Migrant Domestic Workers (CMDW) Christian Action, Jumat (6/5/2022). “Pada tanggal 22 April 2022, majikan mengaku bersalah di Eastern Magistrate Court (Pengadilan Eastern) dan didenda HK$ 6000,” kata Tania, mengutip surat pemberitahuan dari Labour Department Prosecutions Division (Divisi Penuntutan Departemen Ketenagakerjaan) Hong Kong.

Dalam sidang kasus kriminal di Pengadilan Eastern itu, majikan bermarga Wong tersebut menjadi terdakwa karena melanggar aturan Employment Ordinance (Undang-Undang Ketenagakerjaan) dan dituntut oleh Divisi Penuntutan Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong.

Kasus itu bermula dari laporan pekerja migran Indonesia, sebut saja Yati (36), ke Labour Department Hong Kong pada 10 November 2021. Pekerja migran itu melaporkan mantan majikan yang telah memotong upahnya selama tujuh bulan bekerja sejak 2 Februari sampai 7 September 2021.

Dalam pernyataannya, perempuan asal Grobogan (Jawa Tengah) itu mengatakan, secara total majikan memotong upahnya sebesar HK$ 2.470,15. Perinciannya adalah pemotongan upah untuk ganti rugi kaos Burberry yang ternoda dua tetesan pemutih sebesar HK$ 600, celana pendek yang robek HK$ 399, panci masak menjadi gosong HK$ 220, serta pemotongan sebesar HK$ 1.251,15 untuk ganti uang belanja tanpa nota atau salah hitung dan ongkos transportasi karena tidak memakai kartu Octopus yang bisa lebih murah.

Baca juga: Potong gaji “seenak jidat”, majikan digugat.

Berdasar laporan dari pekerja migran itu, Divisi Penuntutan Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong menganggap pemotongan upah itu sudah melanggar hukum Employment Ordinance (Undang-undang Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, Departemen Ketenagakerjaan melakukan penuntutan terhadap majikan bermarga Wong tersebut.

“Departemen (Ketenagakerjaan Hong Kong) ini telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Terdakwa menyatakan bersalah di Pengadilan Eastern pada 22 April 2022 dan didenda HK$ 6000. Terima kasih karena telah melaporkan kasus itu kepada kami,” bunyi surat Departemen Ketenagakerjaan HK itu.(b)

Facebook Comments