KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menyatakan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor domestik ke Malaysia akan segera dibuka. Hal itu disampaikan oleh I Gede Putu Aryadi, Jumat (25/3/2022).

”Kalau tidak ada perubahan, 1 April nanti mulai dibuka,” kata I Gede Putu Aryadi dikutip dari Lombokpost.
Akibat pandemi Covid-19 dan habisnya masa berlaku MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik di Malaysia, penempatan PMI ke Malaysia dua tahun terakhir dibekukan. Pemerintah Indonesia kemudian meminta adanya pembahasan ulang MoU terkait regulasi perlindungan pekerja.
Pembahasan poin-poin dalam MoU telah selesai dilakukan, yang salah satunya berisi soal perbaikan upah dan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap PMI di Malaysia. Pemerintah Indonesia meminta agar upah minimum PMI dinaikan dari 1.200 ringgit menjadi 1.500 ringgit, dan disanggupi oleh pemerintah Malaysia.
”Rencananya penandatanganan MoU dilakukan akhir bulan ini,” ujar Aryadi. Aryadi mengungkap, warga yang berniat bekerja ke Malaysia harus tetap menempuh jalur sesuai prosedur dan memiliki skill, agar perlindungan dan jaminan keselamatan PMI bisa maksimal. ”Kalau tidak sesuai prosedur, tidak kita berangkatkan,” tegas Aryadi.
Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB Abri Danar Prabawa juga mengungkapkan hal senada.
”Kalau MoU sudah diteken, bisa. Tapi untuk saat ini belum ada regulasi pembukaan dengan Malaysia,” kata Abri. Menurutnya, banyak warga NTB yang berharap pengiriman PMI ke Malaysia segera dibuka. ”Saya bisa memahami, Malaysia menjadi harapan cukup besar bagi PMI asal NTB,” ujarnya.
Berdasar data BP2MI dua tahun terakhir, dari Maret 2020 hingga Maret 2022, sebanyak 52.465 PMI pulang ke Tanah Air. Dari jumlah tersebut sebanyak 61 persen atau sekitar 32 ribu orang bekerja di Malaysia. Sedang sisanya dari negara Asia hingga Timur Tengah.
”Itu data kita dari pintu masuk di bandara. Jumlahnya bisa lebih besar, kalau ada PMI yang pulang lewat pelabuhan atau jalur lain,” tandas Abri.(*)