
PEMERINTAH Indonesia, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mulai Selasa (8/3/2022) memberlakukan aturan baru yang tidak mewajibkan tes Covid bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah melengkapi vaksinasi dosis tiga.
Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran itu berlaku mulai 8 Maret 2022 hingga ada ketentuan baru yang mengubahnya.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, untuk melakukan perjalanan dalam negeri, orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketentuan berikutnya, pelaku perjalanan dalam neger yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, anak usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat edaran itu menyatakan,setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Disebutkan pula, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyampaikan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut.
Luhut memaparkan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hingga kini terus membaik. Berdasarkan data yang dievaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai.
Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir.(*)