Setelah rekaman video live di Facebook tentang pemukulan dan ancaman pembunuhan terhadap PRT asing asal Indonesia oleh seorang nenek menjadi viral kemarin, Kamis (1/3/2018), Orang tua yang berumur 79 tahun itu ditahan oleh Kepolisian di Wong Tai Sin distrik.
Wanita berumur bermarga Pang itu, ditahan dengan tuduhan penyerangan dan ancaman criminal. Namun dilepaskan kembali dengan jaminan, dan kewajiban lapor ke kantor polisi, minggu depan.
Dilaporkan, bahwa nenek bermarga Pang itu, tinggal di apartemen Grand View Garden di Wong Tai Sin dan mempekerjakan PRT asal Indonesia yang berumur 35 tahun. Wanita tua itu juga mempunyai seorang anak laki-laki yang tinggal dan kerja di Tiongkok, dan kembali ke Hong Kong satu kali setiap pekan untuk menemui ibunya.
Kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi, menurut PRT asal Indonesia itu, ini yang ketiga. Untuk dua peristiwa sebelumnya anak laki-laki majikan itu sudah meminta maaf atas perbuatan ibunya.
Kejadian tindak kekerasan seperti ini yang menjadi perhatian ditengah aturan yang mewajibkan PRT asing wajib tinggal bersama majikannya.
Bulan lalu, pengadilan Hong Kong telah menolak gugatan terhadap aturan kewajiban tinggal ini. Hakim yang memimpin persidangan mengatakan bahwa aturan itu tidak melanggar hak-hak dasar PRT, para PRT asing bisa berhenti atau tidak usah kerja ke Hong Kong jika mereka tidak menyukai aturan itu.