Potong gaji “seenak jidat”, majikan digugat

0
1467
foto:istimewa
Contact US +852859865
Contact US +852859865

SEORANG pekerja migran Indonesia menggugat majikan yang telah memotong upah dengan berbagai alasan “seenak jidatnya” selama sekitar tujuh bulan kerja, sejak awal Februari hingga September 2021. Berdasar putusan Minor Employment Claims Adjudication Board (MECAB) Hong Kong, 3 Januari 2022, pekerja migran itu berhasil mendapatkan kembali HK$ 1200 dari berbagai pemotongan upah yang dilakukan majikan tersebut.

Dalam pernyataannya, perempuan pekerja migran berusia 36 tahun itu mengatakan, secara total majikan memotong upahnya sebesar HK$ 2.470,15. Perinciannya adalah pemotongan upah untuk ganti rugi kaos Burberry yang ternoda dua tetesan pemutih sebesar HK$ 600, celana pendek yang robek HK$ 399, panci masak menjadi gosong HK$ 220, serta HK$ 1.251,15 untuk ganti uang belanja tanpa nota atau salah hitung dan ongkos transportasi karena tidak memakai kartu Octopus yang bisa lebih murah.

Menurut pekerja migran itu, sebut saja Yati, pada 7 Agustus 2021 ketika dia menerima gaji bulan Juli, barulah dia diberitahu nyonya majikan tentang berbagai pemotongan upahnya tersebut. Itulah sebabnya, saat itu dia bersikap untuk memutuskan kontrak kerja dan memberikan “one month notice” (pemberitahuan satu bulan) kepada majikan bermarga Wong tersebut. Sebulan kemudian, pada 7 September 2021, dia keluar dari rumah majikan dan melapor ke agen tentang hal itu. Agen lalu menyarankan untuk meminta bantuan Centre for Domestic Migrant Workers (CMDW) Christian Action.

“Saya telah mendapat bantuan dari CMDW Christian Action dalam mempersiapkan pernyataan (gugatan) ini,” ungkap dia, dikutip dari pernyataannya, yang diterima SUARA, Selasa (3/5/2022).

Tania Sim, centre-in-charge CMDW Christian Action, mengatakan bahwa petugas Labour Department (Departemen Ketenagakerjaan) Hong Kong menganggap majikan tersebut sudah keterlaluan dan melanggar aturan Employment Ordinance (Undang-undang Ketenagakerjaan HK) dalam memotong upah pekerjanya. “Bahkan, officer (petugas) Labour Hong Kong juga menganggap majikan ini keterlaluan dan melanggar aturan,” kata Tania.

Baca juga: Pemotong upah “seenak jidat” mengaku bersalah, didenda HK$6000.

Misalnya, majikan telah memotong upah pekerja migran berdasar selisih ongkos antara tiket sekali jalan dan kartu Octopus. Pekerja migran itu biasa membeli tiket sekali jalan untuk mengantar anak majikan. Ongkos tiket itu memang lebih mahal jika dibandingkan dengan menggunakan Octopus. Tapi, majikan tidak pernah mau menyediakan kartu Octopus bagi si pekerja migran agar dapat digunakan untuk keperluan keluarga majikan, seperti mengantar anak majikan.

Demikian pula, majikan dianggap sangat keterlaluan karena telah memotong upah si pekerja migran berdasar selisih harga belanjaan di pasar dan supermarket. Padahal, semua belanjaan bahan makanan itu telah dimasak dan juga sudah dimakan oleh majikan sekeluarga.

Selain itu, untuk tuduhan celana robek, majikan tidak bisa membuktikan bahwa celana itu robek disebabkan oleh si pekerja migran. Demikian pula, tuduhan panci masak jadi gosong, majikan tidak dapat membuktikan bahwa si pekerja migran telah memasak dengan api besar sehingga mengakibatkan panci tersebut gosong.

Pekerja migran itu bekerja di majikan tersebut sejak 2 Februari 2021 dan berakhir pada 7 September 2021, dengan gaji HK$ 4.800 per bulan. Sebelumnya, dia telah finis kontrak dua tahun dengan majikan yang lain dan tanpa masalah apa pun.

Di rumah majikan Wong itu, dia tidur bersama putra majikan yang berusia 7 tahun di kamar tidur yang dipasangi kamera, sehingga dia tidak boleh mengganti pakaian di dalam kamar tidur itu. Dia juga tidak diizinkan menggunakan ponsel selama jam kerja, kecuali ada keadaan darurat untuk menelepon majikan. “Saya disuruh meletakkan ponsel di meja di ruang tamu saat bekerja,” ungkap dia.

Tugas utamanya adalah mengasuh anak majikan. Di rumah itu, selain putra tunggal, ada tuan dan nyonya majikan. “Jam kerja saya dari pukul 07.00 pagi sampai sekitar pukul 22.30 malam. Nyonya majikan memberi saya daftar pekerjaan dan saya disuruh melakukan pekerjaan sesuai dengan daftar itu,” ungkap dia

Dia mendapat hari libur mingguan dan hari libur resmi/wajib (statutory holidays). Namun, majikan memotong gajinya untuk hari libur resmi/wajib dalam 3 bulan pertama dia bekerja.(b)

Facebook Comments