Tak dikasih makan dengan layak, PMI tuntut majikan ke Labour Tribunal

0
1382
Kasus Nunung disidangkan di Labour Tribunal
Contact US +852859865
Contact US +852859865

MASALAH makanan seringkali menjadi persoalan bagi PMI yang wajib stay in dengan majikan di Hong Kong. Begitulah yang dialami Nunung A, seorang PMI yang akhirnya menuntut majikannya ke Labor Tribunal karena tak diberi makan dengan layak selama bekerja di sana.

Sejak mulai bekerja di rumah majikannya di Tseung Kwan O pada 20 Juli 2018, Nunung hanya satu kali mendapat makanan secara layak. Setelahnya, majikan hanya menjatahi PMI ini dengan satu tanko (kue) setiap pagi sehingga Nunung terpaksa mengganjal perut dengan minum air sebanyak mungkin.

“Majikan memang pernah bilang kalau aku boleh ambil telur di kulkas untuk aku makan, tapi aku nggak berani ambil kalau dia nggak lihat dahulu dan bolehin. Aku takut dia marah kalau makanannya sampai nggak cukup,” kata Nunung kepada Hakim Peter Lam di Labour Tribunal, 15/11/2018. Sang majikan kerap berada di luar rumah sepanjang hari sehingga Nunung tak punya kesempatan untuk minta ijin mengambil telur di kulkas.

Kepada SUARA, Nunung mengatakan dirinya jgua takut untuk mengambil telur itu karena majikan sangatlah pelit menjatahi bahan makanan yang ada. Majikan bermarga Lee tersebut pernah memotong gaji PMI ini hanya karena merasa daging babi dan beras belanjaan Nunung terlalu mahal.

“Aku pernah dipotong HKD 50 untuk gantiin ciuyuk (daging babi) dan HKD 50 untuk beras, yang kata dia harganya terlalu mahal,” kata Nunung, berkisah.

Nunung bertugas belanja ke pasar 2 hari sekali. Satu kali waktu, Lee marah besar karena menganggap Nunung salah belanja daging babi dan beras yang harganya lebih mahal. Alhasil, gaji Nunung dipotong HKD 100 sekalipun hal itu melanggar Employment Ordinance.

Dua minggu berusaha bertahan hanya dengan makan satu tanko setiap hari, Nunung pun curhat minta bantuan dari seorang teman PMI bernama Lina. Sang teman pun membelikannya indomie untuk mengganjal perut.

Nunung terus mencoba bertahan hingga akhirnya pada 19 Agustus 2018, PMI ini tak tahan lagi dan kabur meninggalkan rumah majikan.

Menurut Employment Ordinance Hong Kong, pekerja migran diperbolehkan meninggalkan rumah majikan saat itu juga tanpa harus membayar ganti satu bulan gaji apabila mendapat perlakuan semena-mena dari majikan.

Setelah mendaftarkan tuntutannya ke Labour Tribunal, akhirnya kasus Nunung disidangkan juga. Namun nasib baik belum berpihak ke PMI ini karena akhirnya Hakim Lam menolak tuntutan agar majikan membayar ganti food allowance atau uang makan karena tak pernah memberi Nunung makan secara layak.

“Majikan ada bolehkan kamu ambil telur di kulkas untuk masak, sebagai manusia, sebenarnya kamu bisa lakukan itu. Jadi jangan salahkan orang lain kalau kamu yang takut,” kata Hakim Lam kepada Nunung di ruang sidang.

Hakim Lam juga menganggap tindakan Lee memotong gaji Nunung sebesar HKD 100 hanya karena salah belanja bukanlah hal yang penting. “Jumlahnya kan hanya kecil saja,” kata Hakim Lam di ruang sidang.

Akhirnya, Nunung terpaksa berdamai dengan majikannya sebesar HKD 3,322 dari tuntutan semula berkisar HKD 9000-an.

 

 

 

Facebook Comments