
POLISI mengamankan 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermaksud bekerja ke Australia melalui jalur ilegal. Informasi itu disampaikan Direktur Polisi Cairan dan Udara (Polairud) Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Senin (18/4/2022).
Menurut Nyoman, tergiur gaji Rp 30 juta perbulan calon PMI telah membayar biaya perjalanan yang berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 90 juta. Tawaran kerja itu diberikan oleh pria berinisial S yang berasal dari Kota Denpasar, melalui iklan pekerjaan di Facebook. Mereka lalu sepakat untuk masuk Australia melalui jalur laut di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menumpang kapal ikan.
“Mereka semua akhirnya dikumpulkan di Kota Kupang,” ujar Nyoman. Sebelum bergerak ke Kupang, calon PMI yang berasal dari tujuh provinsi itu juga diatur oleh koordinator yang berada di tiap provinsi.
Saat tiba di pelabuhan, para CPMI ini menolak naik karena ukuran kapal yang kecil. Di saat bersamaan, berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat Ditpolairud Polda NTT sampai di tempat kejadian dan langsung bergerak. Semua orang termasuk penyelundup digiring ke Markas Polairud Polda NTT untuk diperiksa secara intensif bersama barang bukti berupa satu unit Kapal KMN Sahrul Zaidan, uang sebesar Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler.
Saat berita ini ditulis, S sedang diperiksa penyidik Ditpolairud Polda NTT. S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pelakunya belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena kasusnya masih kita dalami lagi,” ujar Nyoman Budiarja.(kmp/e)