Usulan Biro Keamanan: data penumpang harus dikirim ke HK 40 menit sebelum keberangkatan

0
805
Gedung LegCo (Dewan Legislatif) Hong Kong.(Foto: Baycrest-Wikipedia)
Contact US +852859865
Contact US +852859865

PEMERINTAH Hong Kong mengusulkan perubahan aturan baru imigrasi yang mensyaratkan maskapai penerbangan harus mengirim informasi tentang calon penumpang ke otoritas berwenang, 40 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Hal itu disampaikan Biro Keamanan Hong Kong dalam presentasi makalah di sidang Dewan Legislatif (Legislative Council/LegCo), Rabu (27/4/2022).

Biro Keamanan menyatakan, peraturan baru imigrasi yang disahkan tahun lalu hanya berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk ke Hong Kong, bukan untuk penumpang yang akan keluar dari Hong Kong.

Informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, detail paspor harus dikirim ke Departemen Imigrasi 40 menit sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas.

Biro mengusulkan maskapai penerbangan akan dikenai denda maksimal HK$ 100.000 jika tidak memberikan informasi akurat tentang para penumpang sesuai jadwal atau jika maskapai membolehkan penumpang terlarang masuk ke pesawat dan mengikuti penerbangan ke Hong Kong.

Biro menyatakan, orang yang memiliki hak bertempat tinggal di Hong Kong (resident) tidak akan dilarang untuk masuk ke pesawat.

“Di Hong Kong, kebebasan untuk melakukan perjalanan dan hak untuk masuk atau meninggalkan Hong Kong bagi residen adalah dijamin dalam Pasal 31 Basic Law (Undang-Undang Dasar) dan Pasal 8 Bill of Rights (Deklarasi Hak-hak Warga Hong Kong), sebagaimana ditetapkan dalam Hong Kong Bill of Rights Ordinance,” demikian makalah Biro Keamanan.

Biro Keamanan menambahkan, aturan baru ini akan menjamin sistem yang sesuai dengan Basic Law dan Bill of Rights.(rthk/b)

Facebook Comments